RUU KESEHATAN DAN PERAN POLITIK PEREMPUAN UNTUK PERUBAHAN KEBIJAKAN

RUU KESEHATAN DAN PERAN POLITIK PEREMPUAN UNTUK PERUBAHAN KEBIJAKAN
RATNA BATARA MUNTI, M.Si
Koord. Legal Reform Federasi APIK/LBH-APIK Jakarta

A. Anatomi RUU Kesehatan
Batang tubuh RUU Kesehatan terdiri dari 19 bab dan 123 pasal:
I : Ketentuan Umum (1 pasal)
II : Asas dan tujuan (2 pasal)
III : Hak dan Kewajiban (ps 4-16/13 pasal)
IV : Tg jawab Pemerintah (ps 17-23/7 ps)
V : Sumberdaya di Bidang Kesehatan (ps 24-52/ 29 ps)
VI : Upaya Kesehatan (ps 53-64/12 pasal)
VII : Informasi Kesehatan (ps65-66/2 pasal)
VIII : Gizi, makanan & minuman (ps 67-72/ 6ps
IX : Penyakit Menular dan Tidak Menular (ps 73-79/ 7ps)
X : Kesehatan Reproduksi (80-86: 7 pasal)
XI : Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat (87-97: 11 pasal)
XII : Kesehatan Jiwa (98-101; 4 pasal)
XIII : Kesehatan Lingkungan (102-103; 2 pasal)
XIV : Kesehatan Kerja (104-106; 3 pasal)
XV : Peran serta Masyarakat (107; 1 pasal)
XVI : Badan Pertimbangan Kesehatan (108-110; 3 pasal)
XVII : Ketentuan Pidana (111-119; 9 pasal)
XVIII : Ketentuan Peralihan (120-121; 2 ps)
XIX : Ketentuan Penutup (122-123; 2 ps)

• Undang- Undang Dilengkapi dengan Rancangan Penjelasan.
• Sampai saat ini Pemerintah sudah memberikan tanggapan atas RUU tsb berupa DIM sebanyak 483 butir

B. Proses Pembahasan RUU Kesehatan
Proses pembahasan draft RUU Kesehatan di tingkat Panitia khusus (pansus) berjalan sangat kooperatif antara DPR dan Pemerintah, kecuali pada pasal-pasal yang sangat krusial diserahkan kepada panitia kerja (panja).
 Panja dibentuk untuk menyelesaikan substansi yang tidak dapat diselesaikan pada tahap pansus.
 Substansi kesehatan reproduksi yang masuk dalam panja:
1. Ps 81.d. DIM pemerintah menambahkan kata “kesehatan seksual” (belum sepakat apa yang dimaksud dengan kesehatan seksual)
2. DIM pemerintah memasukkan KB, pelayanan KB, Upaya KB dan peran serta masyarakat dalam program KB (3 pasal) menjadi bagian kesehatan reproduksi (DPR belum sepakat karena tumpang tindih dengan RUU Pembangunan Keluarga dan Kependudukan kecuali pada pelayanan kontrasepsi).
 Pembahasan di tingkat panja belum memasuki DIM kesehatan reproduksi.
 Panja sudah bekerja keras, namun berulang kali deadlock karena Depkes secara sepihak mengubah DIM yang sudah disepakati pansus.

C. Kesehatan Reproduksi
Pasal 80
1. Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
2. Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. Saat sebelum hamil, semasa hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan; dan
b. Kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 81
Setiap orang berhak:
a. Menjalani kesehatan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/ atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.
b. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan dan/ atau kekerasan, yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma-norma agama.
c. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
d. Memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 82
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Pasal 83
1. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya fungsi reproduksi perempuan.
2. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana pada ayat (1) pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan pemerinah.

Pasal 84
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
 Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/ atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup;
 Indikasi kedaruratan medis, dalam hal janin menderita penyakit genetik berat dan/ atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sebagaimana dimaksud huruf (a) harus berdasarkan izin dari ibu dan/atau ayah janin;
 Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan yang direkomendasi dari lembaga atau institusi atau ahli/ tokoh agama setempat sesuai dengan norma-norma agama; dan
 Konseling atau advis pra tindakan dan diakhiri dengan konseling paska tindakan yang dilakukan oleh konselor terlatih.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 85
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 hanya dapat dilakukan:
a. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir kecuali dalam kedaruratan medis;
b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. Dengan izin suami kecuali korban perkosaan; dan
e. Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Pasal 86
1. Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma-norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan;
 Dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan;
 Yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional;
 Tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku;
 Diskriminatif; atau
 Lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

D. Hak-Hak Kesehatan Reproduksi
1. Info dan pengetahuan kespro terutama perempuan ditingkatkan
2. Akses layanan kesehatan ditingkatkan (kelengkapan, kemajuan SDM, biaya, tempat mudah terjangkau)
3. Dipertimbangkan safe aborsi
4. Program KB dijalankan dengan meningkatkan peran serta laki-laki
5. Penatalaksanaan IMS ditingkatkan
6. Adanya regulasi tentang kondom
7. Akses informasi & layanan yang meremaja

E. TIGA ISU YANG DIADVOKASI KESEHATAN REPRODUKSI SECARA UMUM
 Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang sangat tinggi yaitu 307/100.000 kelahiran hidup.
 Kesehatan sebagai hak bagi setiap orang yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah tanpa ada diskriminasi.
 Kesehatan buruh migran (TKW) yang sangat kurang diperhatikan, antara lain harus digunakannya tes kesehatan yang tidak melindungi hak kerja buruh migran (TKW)

F. Kondisi Sosial
 Gambaran mengenai rendahnya kesadaran hak reproduksi, terjadi pada 3 level:
a. Individu; ketimpangan relasi gender, pengetahuan tentang kontrasepsi rendah, praktik tradisional, terlambat mengambil keputusan dsb.
b. Keluarga; pernikahan dini, perkosaan dan incest, kemiskinan, khitan perempuan, stigmatisasi terhadap korban KTP dsb.
 Pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak dan remaja selalu kontroversial, padahal mereka sangat memerlukan pengetahuan tersebut.
 Informasi dan layanan kespro untuk remaja belum tersedia memadai, sehingga mereka kesulitan memperoleh informasi dan layanan secara proporsional.
 Jangkauan penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur menurun, khususnya bagi masyarakat miskin.

G. Rekomendasi
 Meningkatkan advokasi untuk mendorong amandemen ruu kesehatan dan ruu kependudukan segera disahkan paling lambat akhir 2008.
 Mendorong peran politik perempuan di dpr untuk melakukan perubahan kebijakan termasuk terkait dengan soal kesehatan dan aspek-aspek lain
 Memaksimalkan peluang keterwakilan perempuan 30 % di lembaga legislatif dalam uu pemilu

About the Author

avatar

admin

One Response to “RUU KESEHATAN DAN PERAN POLITIK PEREMPUAN UNTUK PERUBAHAN KEBIJAKAN”

  1. avatar

    The article is ver good. Write please more

Leave a Reply

CommentLuv Enabled