Perempuan Punya Suara

Apa sih PEMILU itu?
PEMILU atau Pemiluhan Umum adalah cara pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indoensia berdasarkan Pancasila dan UUD ’45
Kedaulatan rakyat itu, maksudnya apa?
Maksudnya adalah semua orang punya hak untuk bersuara. Dalam pemilu, hak bersuara disalurkan lewat menandai (coblos, cawang, memberi titik) nama calon wakil rakyat di kertas suara. Jadi kitalah yang memilih wakil yang pantas duduk dewan perwakilan rakyat (DPR).
Apa syarat untuk menjadi pemilih ?
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Berusia 17 tahun atau pernah menikah
3. Sehat mental
4. Tidak ada masalah di pengadilan
5. Tardaftar sebagai pemilih
Siapa yang mengatur jalannya PEMILU?
Pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini dibantu KPU propinsi, KPU kota/kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bagaimana aturan main Pemilu?
Ada azas pemilu yang mudah untuk kita ingat : LUBER dan JURDIL. Itu singkatan dari Langsung Umum Bebas Rahasia serta Jujur dan Adil.
LANGSUNG : kita sendiri yang akan datang ke TPS untuk mencoblos dan tidak menitipkan pilihan lewat orang lain.
UMUM : semua orang yang lolos persyaratan untuk memilih tanpa memandang kaya miskin, laki perempuan, cacat atau tidak, tetapi disemua lapisan masyarakat.
BEBAS : kita tidak memaksa dan dipaksa oleh orang lain
RAHASIA : orang lain tidak perlu tahu sipa yang kita pilih.
JUJUR dan ADIL : kita jujur dan adil dalam penghitungan jumlah suara, dan mau menerima kalau calon yang kita pilih, ternyata kalah. Jangan lupa, bila ada indikasi kecurangan, laporkan kepada panitia pengawas pemilu yang ada di tempat pemungutan suara.
Siapa saja peserta pemilu?
Bisa partai politik, perseorangan yang mencalonkan diri untuk menjadi DPD dan pasangan calon presiden dan wakil, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk bulan april nanti kita belum memilih calon presiden dan wakil. Oh ya, partai politik sering disingkat dengan nama parpol.
Lalu parpol itu apa?
Parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan cita-cita yang sama. Organisasi ini memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilu.
Hanya parpol yang memenuhi syarat (seperti undang-undang) yang boleh menjadi peserta pemilu 2009, yaitu 48 perpol. Banyak ya.
Betul tidak, pemilu 2009 berbeda dengan pemilu 2004?
Ya, betul. Dulu pemilu 2004, ada 3 pemilihan termasuk memilih calon presiden dan wakil,sedangkan pemilu 2009, kita akan memilih :
1. Anggota DPR RI, DPR Propinsi, dan DPR kota/kab
2. Anggota DPD
Apa cara mencoblos pemilu 2009 ini berbeda dengan pemilu lalau?
Ya, pemilu 2009 ini, ada beberapa cara memilih. Kita boleh memberi tanda cawang, mencoblos. Mencoret ataupun memberi titik pada nomor/ nama calon yang kita pilih. Dan di TSP akan disediakan bolpen.
Nama-nama calon wakil rakyat untuk DPR, dan DPD akan tertulis di kartu suara. Cara memilihnya begini :
1. terimalah 4 kartu suaradi TPS. 4 kartu itu ada yang berwarna biru untuk memilih calon DPR RI, warna kuning untuk memilih calon DPR propinsi, warna hijau untuk memilih calon DPR kota/kabupaten. Dan kartu suara yang berwana merah untuk memilih calon DPD yang menjadi wakil rakyat bukan dari parpol.
2. Memilih Anggota DPR/DPRD
Cari parpol yang mencalonkan perempuan. Lalu cari nama calon legislatif dan cawang nomornya atau namanya. Ingat jangan mencawan keuanya, CUKUP SATU KALI CAWANG PADA NOMOR ATAU NAMA.
3. Memilih DPD
Cawang salah satu gambar calon DPD perempuan yang ada di kotak.
Jadi dalam pemilu nanti, akan mencawang 4 kali?
Ya, benar. Ingat, untuk DPR tidak akan ada gambar calon legislatif seperti yang sekarang banyak ditempel di pinggir jalan. Tetapi hanya nama. Tetapi untuk DPD akan ada gambar/foto
”Perempuan Punya Suara” slogan ini ada dijalan-jalan, apa sih maksudnya?
Perempuan itu samdengan laki-laki sebagai warganegara yaitu punya hak suara dan berpendapat. Dimana hak itu harus dihormatidan dihargai. Dalam pemilu, perempuan dan kali-laki sam-sama bebas memilih wakil rakyat tanpa dipaksa dan tidak boleh memaksa. Sura perempuan dalam pemilu ikut menentukan perubahan nasib bangsa, terutama masa depan perempuan itu sendiri termasuk nasib anak-anak kita.
Kalau maksud dari ”menentukan perubahan masa depan bangsa” itu apa?
Di Indonesia, jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Kita 52%dari jumlah penduduk. Karena lebih banyak, tentu saja suara kita sangat berpengaruh dalam menentukan siapa yang jadi wakil rakyat. Pilih wakil rakyat yang memperjuangkan perbaikan nasib bangsa, termasuk hak-hak perempuan.
Memangnya suara saya akan didengar?
Jelas akan didengar. Apalagi kalau seluruh kaum perempuan Indonesia memilih wakil rakyat yang memperjuangkan perbaikan nasib perempuan.
Sekarang sudah ada Undang-udang no 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 55ayat 2. bunyinya begini :
”Didalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon”
Ini artinya negara kita mulai lebih nyata dalam mendengar suara perempuan lewat kuota suara untuk perempuan (30% keterwakilan perempuan).
Apa artinya angka keterwakilan 30% itu?
Angka 30% merupakan kuota atau angka batas paling rendah untuk adanya perempuan di dalam lembaga Legislatif, parpol, pelaksana pemilu (KPU)
Apa untungnya bagi perempuan, jika parpol memiliki 30% keterwakilan perempuan?
Kalau jumlah perempuan 30%,parpol yang dapat kursi di DPR bisa ambil keputusan secara adil dalam cari jalan keluar untukmasalah politik, ekonomi,sosial dan budaya tanah air.
Selain itu, persoalan perempuan (seperti tenaga kerja wanita, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelecehan seksual, kesejahteraan keluarga, kesehatan dan pendidikan) yang sampai sekarang masih awut-awutan dapat diperjuangkan.
Sejarah kuota 30% di Indonesia :
Apa yang bisa kita lakukan supaya ada keterwakilan 30% perempuan?
Dukung calon perempuan dalam parpoldi daerah tinggal kita. Pastikan juga bahwa perempuan yang kita dukung dapat dipercaya untuk memperjuangkan nasib perempuan.
Sebelum pencalonan seperti saat ini, kita bisa memberi keyakinan pada parpol ”kalau dia menempatkan perempuan pada nomor 3 besar di atas maka gengsi partai akan naik, dan kita mau meberikan suara untuk mereka agar dapat kursi di DPR”.
Kini kita mengerti mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalamlembaga legislatif/ DPR. Bagaimana dengan kita sebagai pemilih……
Adakah cara menjadi Pemilih yang bijak ?
Tentu ada. Menjadi pemilih yang bijak tidak sulit, yaitu kita
• Tahu azas pemilu
• Tahu haknya sebagai pemilih
• Tahu cara menggunakan hak
• Tahu akibat pemilihannya
Dan jangan lupa “gunakan hak pilih untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan KETERWAKILAN PEREMPUAN di lembaga perwakilan rakyat”
Saya mau ikut pilihan partai ayah/ suami/ saudara. Boleh tidak?
Ayah, suami, saudara atau siapa saja punya kepentingan suara yang berbeda-beda. Kalau mereka pilih calon yang tidak memperjuangkan hak-hak perempuan, kan rugi kita ikut pilih calon legislatif??!!
Justru kita harus memperlihatkan kepada laki-laki bahwa perempuan bisa mandiri dalam memilih. Yakin saja deh pada pilihan sendiri, buang jauh rasa tergantung pada orang lain.
Bagaimana kalau ada caleg memberi saya uang atau sembako?
Wah !! itu salah satu entuk jual beli suara lho.
Pemilu kan harus luber dan jurdil. Tidak ada yang boleh memaksa kepada atau dipaksa oleh siapapun untuk memilih partai atau caleg. Apalagi dengan menyuap.
AYO, kita menjadi perempuan yang berani menolak segala bentuk suap atau pemaksaan.

Jadi, Praktek jual beli suara tidak boleh ya?
Ya,
waspadalah dan kritis terhadap segala bentuk ’hadiah’ atau janji-janji indah yang mau dikasih ke kita. Bisa jadi, itu semua hanya untuk membuat kita memilih partai atau caleg tertentu.
Apa kita rela uang 25.000 – 200.000 menjadi pengganti nasib kita selama 5tahun? Tentu tidak, kita punya banyak hak yang harus terpenuhi dan tentu tidak dengan carayang curang atau ”politik uang”
Oh ya, hati-hati lho, kalau ada orang yang pinjam KTP tanpa tujuan yang jelas. Jangan-jangan dia gunakan untuk mencantumkan diri kita sebagai pendukung parpol atau caleg tertentu. Kalau kita curiga dan ada oknum yang melakukan jualbeli suara, segera lapor ke PANWASLU di wilayah kecamatan tempat tinggal kita. Panwaslu itu panitia pengawas pemilu. Jangan malu atau takut dalam melapor, karena kita akan dibantu oleh panwaslu.
PANWASLU itu tugasnya apasaja?
1. mengawasi seluruh tahapan pemilu
2. menerima laporan dari kita jika ada kecurangan
3. menyelesaikan atau melaporkan setiap masalah pemilu kepada panwaslu pusat. Kita bisa melaporkan masalah pada panwaslu setempat/yang dekat dengan tempat tinggal kita. Misalnya : panwaslu di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
Kalau begitu kita rugi ya memilih caleg curang. Pemilu 2009 ini, kita jangan pilih caleg yang curang ya?
Betul sekali, jangan tergiur oleh hadiah. Pilih caleg yang memperjuangkan kepentingan perempuan seperti urusan kesehatan, pendidikan, ekonomi kesejahteraan, dan penghapusan kekerasan.
Lebih baik lagi, kalau kita memilih caleg perempuan yang aktif memperjuangkan hak-hak kaum perempuan.
Memangnya kenapa sih, sebaiknya memilih caleg perempuan?
Jumlah wakil rakil rakyat yang perempuan jauh lebih sedikit dari laki-laki di DPR/DPRD dan DPD. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki.
Kalau jumlah perempuannya sangat sedikit, bagaimana mungkin kepentingan perempuan dapat diperjuangkan dengan baik?
Jumlah caleg yang sekarang banyak sekali dan hampir semua selalu memberi iming-iming hadiah. Saya menjadi tidak percaya bila memilih mereka. Paling ujung-ujungnya nanti, mereka akan cari uang saja di DPR dan melupakan kita yang memberi suara. Jadi saya memutuskan GOPUT.
STOP !!! JANGAN GOLPUT !
Teman-teman yang golput akan RUGI. Masih ingatkan, kalau kita sudah punya undang-undang tentang penghapusan perdagangan orang, nah itu salah satu usaha bersama antara kita dengan wakil rakyat perempuan. Jadi rugi kan kalau tidak memilih karena tidak mempergunakan hak pilih sama dengan membuang kesempatan berharga untuk meperjuangkan nasib bangsa, terutama kaum perempuan. Pasti ada yang baik diantara yang tidak baik Makanya, dari sekarang kita juga perlu banyak kenalan dengan caleg khususnya yang perempuan.
Boleh nggak, saya memberi semangat kepada ibu, kakak, adik dan teman bahkan bapak untuk memilih caleg perempuan yang memperjuangkan nasib perempuan?
Tentu saj boleh! Itu sikap yang bagus. Tetapi ingat, kita tidak boleh memaksa mereka. Cukup menyampaikan berita hebat bahwa sekarang suara perempuan mulai didengar di DPR dan perlu banyak dukungan dari kita-kita.
Saya pasti ikut memilih dalam pemilu legislatif 2009. Tapi bagaimana dengan ibu saya yang buta huruf, dan tetangga saya ada yang cacat. Apa mereka boleh memilih seperti saya? Kan pemilu sekarang banyak membaca nama caleg lalau mencawang nomornya.
Boleh dong. Semua orang meskipun cacat, buta huruf, lanjut usia, orang yang sedang digusur maupun sakit di RS punya hak ikut pemilu. Mereka adalah warga negara yang boleh memilih denganmandiri. Untuk itu, dibutuhkan fasilitas yang memudahkan. Namun mereka juga boleh memilih pendamping untuk menemani waktu masuk bilik suara dan mencawang surat suara. Tidak harus dari panitia pemilu lho.
Ingatkan juga, untuk memilih pendamping yang tidak akan membohonginya, yang bisa pegang rahasiatentang pilihannya, dan bisa membantu membacakan nama caleg perempuan.
Jangan lupa, lapor ke PPS jika akan ke TPS dengan(gunakan) pendamping.
Bila sedang sakit dan di RS, maka RS akan menyediakan pemilihan khusus untuk pasien yang tidak mungkin ke TPS.
Bagaimana dengan kami yang muda dan baru
pertamakali ini akan ikut pemilu?
Pertama, cari info sebanyak-banyaknya tentang pemilu. Misalnya informasi tentang pelaksanaan pemilu 2009, caleg-caleg perempuan yang memperjuangkan nasib perempuan dan anak muda. Maksudnya memperjuangkan pendidikan anak khususnya pendidikan anak perempuan, kesejahteraan sosial, ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Kedua, hindari rasa tergantung pada pilihan ayah, mas/kakak/cacak, paman atau orang lain.
Ketiga, pilihlah dengan keyakinan bahwa kaum muda perempuan bisa menentukan pilihan pada caleg perempuan yang poptensial mendukung perbaikan nasib pemudi Indonesia.
Tapi jangan lupa, baik ibu, adik, tetangga yang cacat atau teman yang sakit untuk TUNJUKKAN KARTU PEMILIH yang
kita dapat waktu mendaftarkan diri
sebagai pemilih.
Kalau sudah terdaftar, apasaja
hak-hak saya dalam pemilu?
1. kita berhak memilih secara Langsung Umum BEbas, Rahasia
2. Kita berhak memilih secara mandiri. Maksudnya tidak ikut-ikutan pilihan orang lain. Kita perlihatkan bahwa perempuan punya pilihan sendiri dan tidak tergantung.
3. kita berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang aturan-aturan dalam pemilu, termasuk cara perhitungan suara.
4. kita juga boleh ikut mengawasi jalannya pemilu. Misalnya di TPS ada kesalahan penghitungan suara setelah pemilihan/pencawangan/pencoblosan, maka kita berhak ikut mengawasi sampai tuntas.
5. jika ada pelanggaran atau indikasi kecurangan dalam pemilu, kita tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada PANWASLU.
6. mendapatkan surat suara yang benar, tidak cacat, tidak ada tanda coretan.bila ada kecacatan pada surat suara,maka kita berhakmendapatkan penggantinya yang benar
Sebagai perempuan yang cerdas, amati kecurangan-kecurangan yang bisa membuat surat suara kita tidak sah. Kalau tidak sah, tidak dihitung lho. Jadi hati-hati !!
Apa yang membuat surat suara kita tidak sah?
1. Kita tidak memberi tanda apapun di surat suara. Menberi tanda baik mencawang atau mencoblos atau mencoret nomor/nama caleg
2. Kita tidak memberi tanda/mencawang pada kotak cawang yang ditetapkan
3. Kita menberi tanda lebih dari yang ditetapkan. Yaitu memberi tanda harus satu kali (seperti mencawang nomor dan nama, atau mencawang nomor dan gambar partai,dll adalah tidak sah)
4. Di surat suara pemilihan DPR/DPD/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten kota, kita hanya mencawang nomor atau nama caleg. Tidak mencawang gambar partai. Bila mencawang gambar atau nomor partai maka suara kita akan menjadi hak milik paratai untuk diberikan kepada siapa saja. Wah bahaya kan, mungkin akan diberikan pada caleg yang tidak kita kenal, bahkan mungkin juga caleg laki-laki.
5. Ada yang membuat tanda di kertas suara kita. Jadi kertas suara sudah di cawang/dicoblos dulu oleh sipa kita tidak tahu.
6. Surat suara tidak ditanda tangai oleh petugas KPPS
7. Surat suara rusak atau dirusakkan.
Apa sebelum ada pemilihan ini, saya boleh ikut berkampanye bersama caleg perempuan yang memperjuangkan hak perempuan?
Boleh-boleh saja. Asalkan kita tetap menjaga sopan santun di depan umum. Kita harus menghindari perilaku merupakan tindak kekerasan dan asusila seperti berkata-kata kotor, mencacimaki orang, melempar barang ke arah sekitar yang mengganggu kenyamanan orang lain, merusak lingkungan, memaksa orang lian, menjelekkan caleg lain, ataupun mengarahkan orang lain menerima hadiah ataupun uang.
Kapan jadwal Kampanye?
Masa kampanye sudah dibuka sejak beberapa bulan yang lalu. Tetapi kampanye terbuka dimulai tanggal 9 Maret – 2 April 2009.
oleh : Wiwik Afifah dari berbagai sumber












