MK Tolak Gugatan Uji Materi Parliamentary Threshold, 22 Partai Baru Ancam Demo

MK Tolak Gugatan Uji Materi Parliamentary Threshold, 22 Partai Baru Ancam Demo

JAKARTA - Penolakan Mahkamah Konstitusi kepada gugatan uji materi parliamentary threshold (batas keterwakilan kursi di DPR) menyebabkan 22 partai kecil dan partai baru di pemilu legislatif kecewa berat. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh kota untuk mendesak KPU mengabaikan aturan yang termuat di pasal 202, 203, dan 205 UU Pemilu Legislatif tersebut.

Keputusan aksi besar-besaran itu diambil dalam pertemuan terbatas pucuk pimpinan 22 partai di Hotel Ritz Charlton kemarin. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ketua DPN Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis, Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Patriot Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PPD Oesman Sapta, Sekjen Republika Nusantara Yus Usman, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni.

Menurut Yusril, MK keliru ketika memutuskan menolak permohonan uji materi parliamentary threshold. Pasalnya, partai-partai yang sudah berjuang keras memenangkan 13 kursi DPR akan secara otomatis kehilangan seluruh kursinya karena tidak memenuhi kuota parliamentary threshold 2,5 persen atu 14 kursi.

”Bagaimana bila 38 partai yang ikut pemilu legislatif tidak ada yang berhasil mendapat 13 kursi DPR. Tentu tidak akan ada yang dilantik sebagai anggota DPR. Saya yakin ini tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim MK,” katanya.

”Alangkah tragisnya bila kita sudah capek-capek ikut pemilu dengan tenaga dan dana besar, lantas mendapat 13 kursi, tapi kehilangan hak mendapatkan kursi dan kursinya dibagikan kepada partai yang mendapatkan 14 kursi,” lanjutnya.

Mantan Mensesneg itu menegaskan, bukan hanya sekali MK keliru mengambil putusan karena ada fakta-fakta baru. Dia mencontohkan, pengambilan putusan uji materi tentang UU Pemilu Presiden juga tidak sah karena hanya dihadiri delapan hakim konstitusi.

”Padahal, dalam pasal 28 UU MK, dalam pertimbangan dan memutuskan perkara harus dihadiri sembilan majelis hakim, atau dalam kondisi terpaksa bisa dilakukan tujuh hakim agung,” jelasnya.

Karena itu, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis menegaskan, 22 partai peserta pemilu akan melakukan gerakan politik untuk menekan KPU agar mengabaikan ketentuan parliamentary threshold. ”MK sudah tidak bisa menjadi pegangan pencari keadilan karena berpihak kepada kekuasaan dan lobi yang paling bagus. Karena itu, perlu dibuat gerakan politik untuk melawan ketidakadilan ini,” tegasnya. (no

sumber : Jawa Pos 5 Maret 09

About the Author

avatar

admin

Leave a Reply

CommentLuv Enabled