Pemilu 2009, Pemilih Boleh Menyilang dan Menggaris
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merombak sistem pemilihan umum. Yang terbaru, KPU menambah opsi cara menandai. Kini tak hanya mencontreng, surat suara pemilih tetap sah meski mereka menandai dengan silang atau garis mendatar.
Hal itu disampaikan anggota KPU Bidang Teknis dan Tahapan Pemilu Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, [...]












